SINTANG, RK – Imbas dari adanya pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Bumi Senentang ada yang tidak membeli buah dari petani sawit mandiri.
Sementara jika dilihat berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat dan surat Bupati Sintang terhadap perusahaan yang tidak membeli buah petani mandiri, bahkan menurunkan harga tanpa mengikuti harga yang telah ditentukan oleh Disbun Provinsi, maka akan diberikan sanksi. Namun, sampai saat ini, belum ada sanksi yang diberikan.
“Saya sama sekali tidak habis pikir, kok bisa mereka tidak membeli buah petani mandiri, Ini yang mau kita tanyakan, dan juga mengapa mereka menurunkan harga dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi,” kata Anggota DPRD Sintang, Nikodemus, Senin 23 Mei 2022.
Semestinya, dengan adanya Pergub tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), pabrik kelapa sawit membeli buah petani berdasarkan umur tanam sawit itu sendiri.
“Tapi sekarang-kan, justru larangan ekspor yang dikeluarkan oleh Presiden beberapa waktu lalu, digunakan oleh perusahaan untuk menekan para petani kita. Dimana buah dibeli dengan harga murah, bahkan ada salah satu misalnya PMKS PT CUP itu kan tidak membeli buah petani, sehingga akibatnya petani dirugikan disana,” ungkap Niko.
Sehingga, Politisi Hanura menilai ini adalah sebuah mafia, ia mencontohkan ketika harga sawit sudah terlanjur turun, dan larangan ekspor dicabut, otomatis harga menjadi naik, maka perusahaan untung besar dan petani dirugikan. Artinya korban daripada larangan ekspor ini adalah petani.
“Sampai hari ini, kita belom ada lihat kenaikan harga, tapi hari ini mudah mudahan kita berharap harganya di perusahaan-perusahaan sudah mengikuti surat Peraturan Gubernur yang ada,” harapnya.