Berharap Tiga Raperda Inisiatif DPRD jadi Solusi Desa Batu Ampar

 Parlemen

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri.

SINTANG RK – Setakat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang tegah fokus melakukan pembahasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Insiatif DPRD untuk ditetapkan atau disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun ketiga Raperda tersebut, meliputi:

  • Raperda Tentang Penetapan Tanah Ada, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.
  • Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit.
  • Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang.

Ketiga Raperda Inisiatif DPRD Sintang ini diharapkan dapat disahkan menjadi Perda, sehingga mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi masyarakat di Bumi Senentang ini, khususnya persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Ketungau Tengah.

“Kami harap Raperda Inisiatif dewan ini dapat disahkan menjadi perda. Dan besar harapan kami segala persoalan masyarakat yang terjadi di Desa Batu Ampar bersama pihak perusahaan setempat dapat diselesaikan melalui tiga Raperda ini,” kata Heri Jambri ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Heri Jambri menilai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dan perusahaan mesti mendapatkan payung hukum yang jelas. Karenanya, tiga Raperda tersebut diharapkannya dapat menjadi jembatan dari berbagai persoalan masyarakat setempat.

“Kami harap tiga Raperda ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Artinya, apa yang menjadi hak-hak masyarakat terkait kepemilikan lahan dan hak tanah ulayat dapat dilindungi dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Heri Jambri, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)

Related Posts