SINTANG, RK-
Permasalahan batas wilayah antar kecamatan masih menjadi pokok permasalahan di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang hal ini dikatakan Camat Sungai Tebelian Karjito kepada sejumlah awak media di Sintang Kamis, (9/11/2023).
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) setempat mendorong penyelesaian masalah batas wilayah antar kecamatan. Mereka menyampaikan pentingnya adanya kejelasan mengenai batas wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Salah satu anggota DPRD tersebut, Anton Isdianto, menyampaikan bahwa adanya kejelasan mengenai batas wilayah menjadi sangat penting dalam pembangunan wilayah. “Dengan menyelesaikan masalah batas wilayah, kita dapat menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masa depan,” ujar Anton.
Anton Isdianto juga menyampaikan pentingnya melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah batas wilayah. Mereka berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan dan dukungan dalam proses penentuan batas wilayah yang akurat dan adil.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam penyelesaian masalah ini. Kita harus mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan aspirasi mereka dalam menentukan batas wilayah yang sesuai,” katanya.
Diharapkan dengan adanya dorongan dari anggota DPRD setempat dan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat, masalah batas wilayah antar kecamatan dapat segera diselesaikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penentuan batas wilayah yang akan berdampak positif bagi masyarakat setempat.
Sementara Camat Sungai Tebelian Karjito membeberkannya bahwa terkait dengan batas wilayah di Sungai Tebelian masih ada beberapa antar Kecamatan termasuk Kecamatan Sungai Tebelian dengan Kecamatan Sintang, kemudian Kecamatan Sungai Tebelian dengan Kecamatan Tempunak 2 Kecamatan ini yang masih ada permasalahan dibeberapa batas desanya yang tentu belum ada sepakat tapi sudah ada titik temunya antara Sintang dengan Sungai Tebelian terutama di desa Balai Agung sudah ada kesepakatannya.
“Makanya hari ini ada kesepakatan kesepakatan bersama untuk ditandatangani ya mudah-mudahan ini lancar, kemudian selain itu juga tentang batas antar Kabupaten Jadi kami Kecamatan ini perbatasan langsung dengan batas desa yang ada di kecamatan Blimbing yaitu termasuk Kabupaten Melawi, itu juga masih masih ada kendala termasuk di desa kami di Baya Betung nah itu juga masih terkendala. Nah ini banyak faktornya faktor dari masyarakat itu sendiri kalau dari pemerintahan itu sebenarnya tidak sulit kami welcome sesuai dengan SOP aturan yang ada dan mungkin sesuai dengan teknologi yang ada bisa diselesaikan,”tuturnya.
Namun demikian pihaknya juga mencoba untuk pendekatan uproad dan pendekatan terhadap masyarakat terutama memberikan pembelajaran, pemahaman, mindset yang baik bahwa batas Desa ini memang harus diselesaikan dengan baik.
“Untuk membantu mensukseskan harapan pemerintah bahwa pemekaran-pemekaran berikutnya itu dilandasi dengan batas-batas desa yang sudah clear,saya rasa itu ya harapan kami ke depan mungkin semuanya harus lihat kayak gitu, karena di samping apa yang saya temukan di lapangan memang segala sesuatunya pembangunan itu masih didasari pada regulasi yang ada batas-batas desa dan termasuk penyelesaian batas-batas Desa, “kata Karjito. (Anti)