Dishub Sintang Minta Tempat Parkir Tidak Disalahgunakan

 OPD

Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha (Kanan) meninjau pembangunan ruko yang berdampak pada kemacetan.

SINTANG,RK – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Florensius Kaha menyampaikan bahwa Pemkab Sintang akan mengembalikan fungsi tempat parkir sesuai fungsinya.

Hal itu disampaikannya usai meninjau Jalan Patitmura di depan eks RSUD AM Djoen Sintang pada Rabu, 3 Maret 2021. Peninjauan tersebut untuk menanggapi keluhan masyarakat soal penyempitan jalan akibat badan jalan dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat dan roda dua.

“Kalau dulunya ini tempat parkir lalu disalahfungsikan, kita akan kembalikan fungsinya menjadi tempat parkir. Karena kami punya tanggungjawab dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satu sumbernya adalah parkir. Maka parkir ini akan kita tata dengan baik,” tegas Florensius Kaha.

Florensius Kaha kemudian menyampaikan hasil kunjungan yang dilaksanakan dan tindaklanjut yang akan dilaksanakan.

“Kami sepakati, ada titik bangunan yang sekarang sedang proses pembangunan harus dihentikan. Karena akan kita jadikan pelebaran lokasi parkir. Masyarakat hendaknya mendukung kebijakan Pemkab Sintang dalam menata parkir,” harapnya.

Ia juga meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan parkir. Atau, parkir di tempat yang sudah disediakan. Bukan malah parkir sembarangan. “Pparkir kendaraan yang baik dan jangan sembarangan parkir. Kan ada petugas parkir yang akan mengaturnya,” tegas Florensius Kaha.

Saat ini, pembangunan ulang roko yang terbakar di Jalan Patimura, disebut-sebut sudah menyalahi tata ruang yang ada. Ada beberapa titik bangunan berada di jalur hijau. Kondisi itu menyalahi tata ruang kita.

Makanya, pemerintah meninjau langsung lokasi tersebut untuk memastikan agar pembangunan sesuai aturan dan perparkiran tidak semerawut yang berdampak pada kemacetan. Peninjauan dipimpin Yustinus Jukardi asisten pemerintahan Setda Sintang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perindagkop dan UKM, dan Dinas Pekerjaan Umum.

 

 

Related Posts