Wabup Sintang Tidak Ingin Ada Lagi Proses Hukum pada Peladang

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto saat memimpin pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang untuk menghimpun masukan terkait Perda Tata Cara Membakar Lahan.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto berharap tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat peladang di Bumi Senentang.

Hal itu disampaikannya saat coffee morning dengan Forkopimda untuk menghimpun saran, masukan, pendapat dan kritik terhadap rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang, Jumat (23/7/2021) di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.

“Kita tidak ingin ada proses hukum bagi peladang ini yang menyita waktu dan biaya. Adanya Perbup ini dan sosialisasi yang masif harus kita lakukan,” pinta Sudiyanto.

Menurut Sudiyanto, saat ini masyarakat yang buka ladang sampai 2 hektar pun sudah tidak ada. Ini dikarenakan lahan semakin sempit, itu pun diantara kebun karet mereka. “Pelan-pelan mereka juga pindah ke lokasi yang rawa-rawa atau sawah ala kampung. Dan supaya menjadi sawah yang benar tentu perlu proses,” katanya.

Selain itu, kata Sudiyanto, cara membakar juga harus disosialisasikan teknisnya. Seperti mulai membakar dari pinggiran keliling lahan sehingga apinya mundur dan bertemu di tengah. Serta membawa orang yang banyak. Dan warga yang diajak semua membawa hand sprayer yang terisi air.

“Kita berharap sekian tahun ke depan berkurang terus meneruslah jumlah orang yang berladang dan beralih ke sawah menetap,” harap Sudiyanto.

Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang

Kabag Ops Polres Sintang,AKP Yafet Efraim Patabang menyampaikan Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara membuka lahan  ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Tradisional.

“Kami dari Polres Sintang memberikan dukungan dengan keberadaan Peraturan Bupati Sintang ini dan mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik. Kita sudah membaca pasal demi pasal yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini, semua cukup jelas,” katanya.

“Kita harus belajar dari pengalaman yang lalu kaitanya dengan penegakan hukum. Masyarakat bisa mentaati aturan yang sudah ada sehingga kita lebih mengedepankan kearifan lokal bukan penegakan hukum,” katanya.

Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan saat ini memang hampir sudah tidak ada lagi yang membuka lahan sampai 2 hektar. Namun di sisi kami di TNI dan Polri, kalau ada masyarakat bakar ladang, kami diberikan koordinatnya, lalu diperintah untuk melakukan pemadaman,” katanya.

:Jadi bingung. Di satu sisi ada aturan yang memperbolehkan warga bakar ladang, tertangkap citra satelit, lalu kami di TNI dan Polri diperintahkan untuk melakukan pemadaman. Jadinya ada dua friksi. Di satu pihak ingin membakar ladang, di satu pihak ingin memadamkan. Masing-masing pihak punya alasan yang masuk akal dan logis. Yang mau bakar ladang ingin mendapatkan pupuk dan padinya subur,” Dandim.

 

Related Posts