Wabup Sintang Dukung Kekayaan Intelektual Didatarkan ke Kemenkumham

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto foto bersama usai membuka pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto membuka pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Ballroom Hotel My Home Sintang, Senin, (7/6/2021).

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengatakan bahwa prioritas pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual. “Kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, terlebih khusus perekonomian di Kabupaten Sintang,” kata Sudiyanto.

Menurut Sudiyanto, pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih minim. “Untuk itu, melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membantu mendukung untuk menginventarisir dan mendata apa-apa saja yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Sudiyanto.

Dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual ini, sambung Sudiyanto, berharap agar kedepannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemda.

“Seperti contoh dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi, dan sebagainya,” tambah Sudiyanto.

Perlu diketahui, lanjut Sudiyanto, bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia. “Maka dari itu, suatu karya intelektual membutuhkan ide, waktu, tenaga serta biaya yang besar dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator, dalam hal ini para pencipta, pendesain dan investor, maka negara membentuk regulasi untuk melindungi karya yang dihasilkan,” ujarnya.

Ia berharap melaluii kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara, Muhayan mengatakan, kegiatan dihadiri sebanyak 40 orang.

Dengan latar belakang Pejabat, Pegawai, Akademisi, Masyarakat, Pelaku UKM, dan unsur terkait lainnya, dengan dihadiri oleh narasumber oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Kalimantan Barat, Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak, dan Kepala Seksi Kerjasama antar Lembaga dan Non-Pemerintah pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Related Posts