Penjelasan Wakil Bupati Sintang Soal PPKM Mikro

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto membuka dan menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi dari Polda Kalimantan Barat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sintang.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto membuka dan menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi dari Polda Kalimantan Barat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sintang, Jumat (9/7/2021).

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan terima kasih karena Polda Kalimantan Barat sudah memperhatikan dan memberikan asistensi kepada Kabupaten Sintang dalam hal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sintang.

“Dalam melaksanakan PPKM Mikro, koordinasi antar lembaga sangat penting dilakukan. Pemberlakuan inikan terjadi di seluruh kabupaten kota di Kalimantan Barat. Kami juga perlu masukan dan saran dari banyak pihak agar pemberlakuan PPKM Mikro ini bisa efektif,” terang Sudiyanto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan kehadirannya di Kabupaten Sintang dalam rangka mewakili Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat yang disebar ke 14 kabupaten kota di Kalbar.

“Kami mau melihat keaktifan satgas yang ada di kabupaten kota dalam menangani penyebaran covid-19 di wilayahnya. Sulit mengukurnya, tetapi ada 3 kunci keberhasilan penanganan Covid-19 yakni rapat koordinasi, regulasi yang dikeluarkan dan pembentukan posko PPKM. Mendagri sudah mengeluarkan 17 instruksi untuk menangani penyebaran Covid-19 seperti pemberlakuan PPKM Mikro,” katanya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Bernhad Saragih menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan PPKM Mikro dan mengikuti instruksi dari Kemendagri.

Ia mengatakan, zona per kecamatan akan dirilis oleh Dinas Kesehatan seminggu sekali dan akan disebarluaskan. Karena zona kecamatan tidak akan sama dengan zona kabupaten. Sehingga di kecamatan, sebenarnya masih banyak aktivitas yang bisa dilakukan masyarakat,

“Acara pernikahan tidak boleh menyiapkan kursi yang banyak. Kursi hanya untuk singgah saja untuk menunggu antri mengucapkan selamat. Tamu ucapkan selamat, ambil nasi kotak dan pergi. Itu aturan saat PPKM Mikro ini. Kita juga harusnya sudah menghentikan kegiatan rapat. Tidak boleh lagi ada rapat tatap muka saat PPKM Mikro ini,” tegas Saragih.

Related Posts