Ini Penjelasan Sari Fipriyanti Tentang Program Laporrama

 Sintang

SINTANG, RKR.COM – Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa dengan adanya Laporrama ini masyarakat yang melahirkan di bidan praktek dan fasilitas layananan kesehatan akan pulang membawa akta lahir, kartu identitas anak dan KK pembaharuan dengan anggota baru dalam keluarga.

“Cara lamakan, melahirkan, minta surat keterangan lahir, baru dibawa ke Dukcapil. Sekarang langsung selesai saat melahirkan. Kalau pencatatan kematian, lurah atau kades menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, mengisi Buku Laporan Pemakaman, isi data di Laporrama, langsung bisa urus akta kematian,” beber Sari Fipriyanti.

“Kami sudah teken MoU dengan Rumah Sakit Tk. IV 12.07.02 Sintang, Rumah Sakit Umum Anugrah Bunda Jaya, Rumah/Klinik Bersalin Mandiri, Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kab. Sintang, Organisasi Kebidanan, Yayasan Pemakamam Muslim dan Non Muslim Di Kabupaten Sintang tentang Capaian Target Nasional Kepemilikan Akta Catatan Sipil melalui Sistem LAPORRAMA,” terang Sari Fipriyanti.

“Laporrama dilatarbelakangi untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar penduduk dalam kepemilikan dokumen pencatatan sipil khususnya akta kelahiran guna memberikan status hukum anak dan akta kematian guna memberikan kepastian hukum terjadinya peristiwa kematian, kepentingan pribadi lainnya dan sebagai database guna mendukung penyelengaraan pembangunan di sektor lainnya, sehingga dalam pelaksanaan pelayanan publik dapat terlaksana sesuai norma hukum yang berkepastian dan kejelasan alur layanan,”tambah Sari Fipriyanti.

“Laporrama juga merupakan aksi perubahan dalam penyelenggaraan pencatatan sipil melalui inovasi dengan branding dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mencapai cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian sebagaimana telah ditetapkannya target capaian secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan melalui sistem LAPORRAMA yang didalam lingkup kewenangan dan legalisasi peristiwa kelahiran dan kematian dalam bentuk digital dan non digital,” terang Sari Fipriyanti.

“Laporrama ini adalah sebagai langkah kerjasama dalam melakaanakan tugas dan fungsi stakeholder dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki dan dalam rangka sinergi kebersamaan, kemitraan, berbagi tanggung jawab dan keberlanjutan dalam upaya berpadu dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap masayarakat khususnya Kabupaten Sintang,” beber Sari Fipriyanti.

“Tujuan dari Laporrama adalah mengembangkan dan memperkuat jaringan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang beserta jajarannya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mochammad Djoen Sintang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui desa/kelurahan, Rumah Sakit Tk. IV 12.07.02 Sintang, rumah sakit umum anugrah bunda jaya, rumah/klinik bersalin mandiri, organisasi kedokteran, organisasi kebidanan, yayasan pemakamam muslim dan dan muslim di kabupaten sintang,” tambah Sari Fipriyanti.

“Ada 7 pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Laporrama ini yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang beserta unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Ade Mochammad Djoen Sintang dan PUSKESMAS/PUSTU, Rumah Sakit Tk. IV 12.07.02 Sintang, Rumah Sakit Umum Anugrah Bunda Jaya, Rumah/Klinik Bersalin Mandiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Melalui Desa/Kelurahan khususnya peristiwa kematian terdistribusinya Buku Pokok Pemakaman di Wilayah Kabupaten Sintang, Praktek Mandiri Bidan, organisasi profesional ikatan Dokter indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Sintang, Organisasi profesional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Sintang dan Yayasan pemakaman muslim dan non muslim,” tambah Sari Fipriyanti. (RILIS KOMINFO SINTANG)

Related Posts