HUT Kota Sintang ke-659, Sekda Bacakan Pesan Penting Tentang Hari Jadi

 HDHPS, Sintang

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah membacakan pesan dan isi utama yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang.

SINTANG,RK – Tidak semeriah seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang menyelenggarakan upacara sederhana untuk memperingati Hari Jadi Kota Sintang yang ke 659 Tahun 2021 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada, Selasa (25/5/2021).

Dalam upacara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah didaulat untuk membacakan pesan dan isi utama yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang.

Ia mengatakan, diterbitkannya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tersebut dengan pertimbangan diperlukannya ditetapkan sebuah payung hukum hari jadi Kota Sintang.

“Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang  Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun  1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan,” terang Yosepha Hasnah.

Pada 27 November 2015, Pemkab Sintang yang saat itu dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Sintang Alexius Akim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang setuju untuk menetapkan dan mengesahkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang dan kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Nomor 11.

Dalam perda tersebut, Hari Jadi Kota Sintang ditetapkan pada 10 Mei 1362 Masehi atau 1284 Saka. Penetapan hari jadi Kota Sintang. Untuk menyebarluaskan dan mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat Kota Sintang dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka tiap tahun diselenggarakan peringatan Hari Jadi Kota Sintang perlu dilakukan setiap tanggal 10 Mei.

Sementara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Mr. Soenarjo melalui Surat Keputusan Nomor:  DES.52/10/50 tanggal 12 Desember 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sudah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.

Related Posts