SINTANG, RK – Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang, Rosa Trifina turut menerima Sertifikat Akreditasi RSUD A.M Djoen Sintang dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta bersama Bupati Sintang Jarot Winarno di Sekretariat Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), jalan Tebet Barat IV No.20 RT8/RW2, Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Selasa, (17/01/2023).
RSUD AM Djoen Sintang berhasil mendapatkan Predikat PARIPURNA dari LAFKI Jakarta. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Ketua Dewan Pengawas LAFKI Daniel Chen kepada Bupati Sintang Jarot Winarno.
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah di lakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi,” beber Rosa Trifina.
“Tujuan akreditasi ada beberapa seperti meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi,” tambahnya.
Selain itu, kata Rosa Trifina, dengan adanya akreditasi ini tentunya dapat meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, dan tentunya dapat membantu program kesehatan masyarakat di bidang kesehatan.
“Sedangkan predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD AM Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan. Terima kasih atas dukungan Pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang,” terang dr. Rosa Trifina.
“Semoga RSUD Ade M Djoen yang kita banggakan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan datang,” tutup dr. Rosa Trifina.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang
Editor: Tim Redaksi