SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi, memberikan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 122 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba (hutan) di luar kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat, dengan tujuan untuk melindungi kawasan hutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menurut Kusnadi, kebijakan tersebut sangat positif dan perlu didukung, karena tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. “Kebijakan ini sangat bagus. Kami sepakat bahwa sisa-sisa hutan yang ada harus dijaga dan masyarakatlah yang harus ikut berperan aktif dalam melestarikannya,” ujar Kusnadi pada media awak media belum lama ini.
Sejak diberlakukannya Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan 27 kawasan rimba atau gupung dengan total luas 2.107,66 hektare yang tersebar di beberapa desa. Baru-baru ini, empat kawasan hutan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, yaitu: Rimba Mensiku Lestari di Kecamatan Binjai Hulu dengan luas 352,86 hektare, Kolahkak Mosuang di Kecamatan Ambalau seluas 218,61 hektare, Rimba Kalungtap di Kecamatan Ketungau Hilir seluas 93,17 hektare, dan Rimba Pengdam Tembawang di Kecamatan Kayan Hilir.
Kusnadi berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat sekitar dapat mengelola dan menjaga kawasan rimba dengan baik, sehingga manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan seimbang. “Semoga kebijakan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat dan membantu menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Sintang,” harap Kusnadi.