SINTANG, RK – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan konsultasi publik penyusunan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim Kabupaten Sintang tahun 2023-2026 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Selasa, 7 November 2023.
Kegiatan dihadiri Kepala OPD, Camat, perwakilan instansi vertikal, dan Non Government Organization.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda Kabupaten Sintang, Imelda Safarisa selaku panitia pelaksana menyampaikan bahwa konsultasi publik ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Indonesia.
“Ada juga Peraturan Bupati Sintang Nomor 16 Tahun 2023 tentang rencana penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Sintang Tahun 2023-2026. Konsultasi publik ini untuk memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan berupa pendapat, saran, masukan dan usulan terhadap substansi draft rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim Kabupaten Sintang tahun 2023-2026,” terang Imelda Safarisa.
Ia mengatakan tujuan dari pelaksanaan konsultasi publik tersebut adalah menghimpun pendapat, aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap strategi kebijakan dan program serta kegiatan operasional guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Sintang.
“Kita hari ini akan mendikusikan tentang data kondisi kemiskinan ekstrim, isu kemiskinan ekstrim, dan kebijakan program prioritas, anggaran yang diperlukan dan kaidah dari perencanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” ujar Imelda Safarisa.
Konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 100 orang dari perwakilan OPD, Perbankan, KPKN, tokoh masyarakat, NGO, perguruan tinggi, pelaku bisnis dan media massa. (RILIS KOMINFO SINTANG)