Dana Transfer Pusat Rp1,63 Miliar Mengambang

 Parlemen

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono.

SINTANG RK – Ada Rp1, 63 miliar dana transfer pemerintah pusat (Pempus) yang masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2023.

Sayangnya, dana sebesar Rp1,63 miliar tersebut belum dapat ditentukan alokasi peruntukannya. Sebab, terkendala dengan petunjuk teknis atau Juknis.

“Dananya ada masuk Rp1,63 miliar, tapi kita belum tahu dana ini dialokasikan ke titik mana atau diperuntukan apa, karena belum ada petunjuk teknis atau Juknis dari pusat terkait dana transfer ini,” ungkap Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sintang ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung Parlemen Sintang, Rabu (30/11/2022).

Walau demikian, kata Senen Maryono, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Tentunya akan membahas secara rinci terkait peruntukan dana transfer pusat ini. Dan kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dana transfer ini,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sintang, Melkianus menegaskan, bahwa APBD Sintang tahun 2023 harus ditetapkan atau disahkan pada 30 November 2022. Meskipun didalamnya ada persoalan yang masih mengganjal, seperti dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,63 miliar yang masuk dalam postur APBD Sintang tahun 2023.

“Jadi, hari ini tetap kita sahkan APBD Sintang tahun 2023. Kalau kita masih menunggu Juknis peruntukan dana transfer pemerintah pusat itu, maka akan memperlambat pelaporan APBD kita. Sementara kita tidak tahu sampai kapan Juknis peruntukan dana tersebut dikeluarkan, betul tidak,” ucap Wabup Melkianus.

Berkaitan dengan petunjuk teknis atau Juknis tersebut, Wabup Melkianus memastikan pemerintah daerah akan segera mungkin membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah provinsi maupun pusat.

“Hal utama yang akan kita bahas adalah Juknis peruntukan dana transfer daerah ini. Sehingga kita dapat tahu peruntukannya untuk apa. Misalnya, diperuntukan program A , B, dan C. Tentunya dapat langsung kita ketahui,” pungkas Wabup Melkianus. (*)

Related Posts