SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus meminta Guru Garis Depan (GGD) menjalankan tugas sesuai surat keputusan (SK) penempatan saat mendaftar.
Mengingat sesuai keputusan pemerintah GGD harus mengabdi minimal 10 tahun di daerah penempatan pertama.
“Kita berharap kepada mereka agar tetap mengemban tugas di tempat yang sudah di SK-kan. Artinya jangan melihat fasilitas yang minim. Karena kita di daerah perbatasan selama ini juga merasakan apa adanya kondisi itu,” ucapnya.
Dikatakan Melkianus, ada beberapa faktor yang membuat mereka tidak betah. Yang pertama, informasi yang didapatkannya karena tidak adanya listrik. Kemudian jaringan telekomonikasi tidak ada.
“Mudah-mudahan kedepan pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga pemerintah pusat bisa memberikan solusi. Terutama terkait perbaikan infrastruktur jalan, pemenuhan listrik, fasilitas telekomunikasi hingga fasilitas publik lainnya,” harapnya.
Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa dengan hadirnya GGD memang sistem pendidikan di daerah cukup terbantu. Bahkan sangat terbantu.
“Makanya saya berpesan pada GGD yang diberi amanah untuk mengabdi di Kabupaten Sintang, embanlah tugas dengan baik di tempat tugas yang sesuai SK. Jangan mengeluh.” pesannya.
Beberapa tahun lalu, pemerintah pusat merekrut tenaga Guru Garis Depan (GGD) yang ditempatkan di daerah pedalaman seluruh Indonesia. Saat itu, Kabupaten Sintang mendapatkan kuota GGD yang cukup banyak.
Kebijakan pemerintah terkait GGD ini sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat Bumi Senentang. Mengingat, pelamar yang lulus untuk penempatan Kabupaten Sintang, sebagian besar dari luar daerah. Bahkan pelamar asli Sintang yang lulus hanya satu orang. Itupun yang bersangkutan kuliah di Jakarta.
Penolakan terhadap GGD tersebut kemudian diperparah oleh sejumlah oknum yang mengajukan pindah lebih cepat. Padahal sesuai ketentuan, mereka bisa pindah apabila sudah berdinas minimal 10 tahun di daerah penempatan pertama.