SINTANG, RK – Fraksi Partai Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menanyakan kendala yang menyebabkan realiasi anggaran semester pertama Tahun 2022 ini presentasinya sangat rendah terutama pada item belanja modal nyaris mendekati 0 persen.
Disisi lain untuk pagu penetapan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2022 ditetapkan tepat waktu satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan dimulai.
Dengan mengacu laporan realisasi anggaran APBD tentang tahun Anggaran 2021 yang mencapai 2 Triliun Rupiah dan dana SILPA sebesar Rp 190 miliar rupiah sedangkan kondisi covid-19 sudah sangat membaik tetapi target pendapatan Kabupaten Sintang tahun 2003 hanya ditetapkan 1,7 triliun sesuai pidato yang disampaikan dalam rapat paripurna kemarin.
“Jumlah tersebut disebutkan menurun dari tahun anggaran 2022 bahkan merosot jauh dari tahun 2021. Mohon penjelasan kira-kira apa kendalanya dan hambatan yang menyebabkan rancangan pendapatan APBD Tahun Anggaran 2023 Mengalami penurunan,” tanya Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Persatuan, Jhon Xifli.
Selain itu, Pihaknya juga mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah khususnya yang di bawah koordinasi sekretariat daerah untuk dapat memacu percepatan realisasi rencana pendapatan daerah maupun realisasi pelaksanaan kegiatan terutama belanja modal yang presentasinya sangat minim.
“Harapannya adalah realisasi serapan anggaran atau pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan rencana kegiatan dan anggaran. Kemudian kami juga menyarankan prediksi-prediksi rencana pendapatan daerah dikaji ulang dengan mengacu atau berpedoman dengan data-data yang akurat dan melihat peluang seperti keberhasilan pencapaian pendapatan daerah yang sukses di tahun anggaran 2021,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa mengenai kendala pencapaian target pendapatan daerah di semester pertama yang baru mencapai 44,70% dapat disampaikan bahwa hal tersebut disebabkan masih lemahnya daya beli masyarakat serta penurunan harga komoditi unggulan seperti sawit dan karet.
“Selain itu, penerimaan dari BPHTB masih sangat kecil dikarenakan menunggu penerbitan izin HGU perkebunan dari kementerian ATR/BPN, sedangkan untuk penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan disebabkan karena masih banyaknya pekerjaan pemerintah yang belum dilaksanakan,” jelasnya.
Mengenai saran untuk percepatan realisasi pendapatan daerah dan melakukan pengkajian terhadap asumsi pendapatan daerah dapat disampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dan catatan khusus pemerintah Kabupaten Sintang.