Dewan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi Usaha Kayu

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Zulkarnain.

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa potensi hutan di Kecamatan Serawai-Ambalau sangat banyak.

Menurutnya, jika hal itu bisa dimanfaatkan dengan baik tentu bisa menambah pemasukan masyarakat dan daerah setempat.

“Untuk kayu di perhuluan sana sangat banyak, akan tetapi sekarang ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena berbenturan dengan regulasi yang ada,” ucap Zulkarnain, Rabu 3 Agustus 2022.

Oleh karena itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta pemerintah untuk meninjau kembali regulasi yang telah dibuat, hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab saat ini regulasi yang ada dinilai memberatkan masyarakat untuk mengolah hasil hutan.

“Saya menilai, regulasi yang ada saat ini memberatkan, karena masyarakat kita tidak bisa mengolah hasil hutan dengan bebas,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, kebutuhan akan kayu di Kabupaten Sintang sangat tinggi, hal ini dilihat dari banyaknya investasi dibidang perumahan.

“Kebutuhan akan kayu di Bumi Senentang ini sangat tinggi, akan tetapi seringkali masyarakat dilema dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat perhuluan takut menjual hasil hutannya,” jelas Zulkarnain.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan bahan pokok di perhuluan sangat mahal, sehingga dengan adanya usaha kayu maka masyarakat bisa sedikit terbantu.

“Saat ini semua bahan pokok naik, akan tetapi usaha masyarakat seperti karet turun, sawit turun kerja kayu pun ndak boleh, sehingga masyarakat kita kesusahan saat ini,” terangnya.

Dikatakannya, jika pemerintah bisa meninjau kembali regulasi tentang usaha kerja kayu. Maka masyarakat bisa merasa terbantu.

“Kita minta ditinjau, karena berurusan dengan hajat orang banyak, jika ini tidak dilakukan maka menurut saya sangat janggal sekali, tapi jika ini bisa dilakukan, maka masyarakat kita bisa merasa terbantu,” tukasnya.

Related Posts