UN Dihapus, Senen: Saya Tidak Sependapat

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono.

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan bahwa dirinya tidak sependapat dengan kebijakan yang menghapus program Ujian Nasional.

“Selaku pribadi dan dewan yang membidangi pendidikan, saya tidak sependapat ujian nasional (UN) atau dihapus. Cuman jika UN tidak dijadikan standar kelulusan, saya setuju. Artinya, jangan karena hasil ujian nasional siswa rendah, yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak lulus,” ucap Senen.

Ia menilai, ujian nasional tetap penting untuk pemetaan mutu pendidikan di suatu daerah. Selain itu juga agar guru juga punya standar yang harus dicapai.

“Kan seperti itu seharusnya fungsi UN. Jangan juga jadi penentu kelulusan. Kalau UN dikembalikan ke guru, ya akhirnya ndak ada parameter untuk pemetaan,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia mengakui, UN memang membuat siswa tertekan. Oleh karena itu, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa UN jangan jadi penentu atau tolak ukur kelulusan.

“Itu hanya untuk pemetaan untuk mengetahui apa penyebab kalau nilai siswa rendah. Penyebab nilai rendah ini harus diatasi. Nah melalui penerapan standar yang ada, hal itu tentu bisa langsung diketahui,” jelasnya.

Hal ini dinilai penting, agar kedepannya pemerintah bisa mendorong guru bisa mengatasi masalah itu.

“Bukan lalu terserah guru meluluskan, bukan terserah guru menguji. Tetap harus ada standarnya, tapi bukan penentu kelulusan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, program Ujian Nasional (UN) yang menjadi syarat kelulusan di satuan pendidikan resmi dihapus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, tahun 2021 lalu.

Kebijakan ini tentu saja mengundang banyak pro kontra. Ada yang menilai penghapusan UN merupakan langkah maju terkait evaluasi pendidikan. Ada juga yang beranggapan bahwa UN tetap diperlukan, namun bukan syarat utama penentu kelulusan.

Related Posts