Ronny Minta Perbup Tentang TKD Ditinjau Kembali

 Parlemen

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.

SINTANG, RK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 2 tentang Tanah Kas Desa (TKD).

“Saya selaku pimpinan sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar perbup yang dikeluarkan di tahun 2015 terkait masalah tanah kas Desa agar ditelaah kembali. Karena menurut DPRD takutnya ada kerancuan,” ucap Ronny di DPRD Sintang belum lama ini.

Ia menilai, sampai hari ini semua kepala desa beranggapan bahwa tanah kas Desa seluas kurang lebih 5 hektar itu diambil dari lahan inti perusahaan sementara perusahaan sendiri beranggapan dari perbup yang sama bahwa tanah 5 hektar disediakan oleh desa dan perusahaan yang bangun.

“Nah ini kan ada beda persepsi pemahaman tentang perbup tersebut, maka dari DPRD sudah beberapa kali mendorong agar perbup tersebut coba ditinjau kembali dan setelah ditinjau diadakan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang khususnya perusahaan kelapa sawit,” kata Ronny.

Menurutnya, perbup tersebut masih rancu, sebagai contoh, jika TKD diambil dari lahan inti, sementara lahan inti ini dilindungi oleh HGU yang memang diajukan melalui Pemerintah Kabupaten, setelah semua proses disetujui dikeluarkan nanti oleh Kementerian ATR.

“Masa kita mau nabrak undang-undang di Kementerian ATR ngambil lahan 5 hektar dari inti sementara mereka perusahaan dilindungi nih HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR. Nah disitu kita melihat bahwa perbup ini perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini meminta setelah perbup tersebut ditinjau kembali, selanjutnya diadakanlah sosialisasi.

“Caranya gini, undang 391 kepala desa, undang seluruh perusahaan kelapa sawit seperti itu solusinya supaya tidak ada lagi persepsi yang berbeda baik antara Kepala Desa maupun pihak perusahaan,” pungkasnya.

Related Posts