JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengajak seluruh pihak baik, Pemerintah maupun seluruh Anggota DPR RI untuk bergotong royong dan fokus dalam memerangi virus Corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI harus fokus pada optimalisasi penanganan Covid-19 sampai status bencana nasional dicabut. Sebagai pengawas, DPR RI pun perlu mengawasi besarnya anggaran yang diberikan Pemerintah kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pemerintah memberikan anggaran kepada Gugus Tugas sebesar Rp 405 triliun atau setara 15,9 persen APBN. Ini harus kita awasi, jangan sampai terjadi penyelewengan, bahkan abuse of power karena Pemerintah tidak fokus. Terlebih, hingga saat ini sudah lebih dari 139.137 ribu ODP dan 10.482 PDP. Jangan main-main dengan nyawa manusia, kita sedang berhadapan dnegan musuh yang tak kasat mata,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui rilis yang diterima Parlementaria, beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, ia meminta agar DPR RI dan Pemerintah menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan fokus dalam penanggulangan Covid-19. “Kita perlu memfokuskan energi untuk mengalahkan Covid-19. Apalagi masukan dari berbagai kalangan menunjukkan masih banyak pasal-pasal yang perlu dibenahi, seperti upah minim, status outsourcing seumur hidup, melegalkan tenaga asing tak terdidik, menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan, hilangnya jaminan sosial bagi kaum pekerja serta memudahkan terhadinya PHK,” jelasnya.
Menurutnya, untuk menghapus stigma negatif pembahasan Omnibus Law, DPR RI dan Pemerintah harus transparan dan melibatkan pakar, akademisi, praktisi maupun masyarakat yang terdampak dengan diberlakukannya peraturan itu. “Pemerintah harus transparan dan berpihak pada kepentingan pekerja dan pendekatan win-win solution. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mendapat keuntungan,” tandasnya.
Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga menilai dengan penundaan pembahasan RUU ini, agar aspirasi kaum pekerja dan pemangku kepentingan lainnta terserap. Kalau dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat tidak leluasa terlibat dalam pembahasan. “Ada masanya nanti kita membahas pemulihan ekonomi dan RUU ini dalam situasi yang lebih tenang dan memberi kesempatan seluasnya pada rakyatu untuk mengkritisi,” tutup Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu. (rnm/sf)
Sumber: http://dpr.go.id