RUU KIA Atur Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan, Mainar: Saya Sangat Setuju

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari.

SINTANG, RK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja.

DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Kalau saya, sangat setuju dengan RUU KIA yang mengatur cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan. Karena proses persalinan dan pemulihan pasca lahir normal maupun operasi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Ini penting buat stamina ibu agar siap ketika kembali bekerja,” ucap Anggota DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari.

Kemudian, dari segi kesiapan mental ibu kembali bekerja di luar rumah tentunya lebih baik setelah enam bulan pasca persalinan. Waktu enam bulan setelah melahirkan juga sangat penting bagi ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya.

“Dengan cuti enam bulan, ibu bisa fokus memberikan ASI eksklusif pada bayi. Kalau harus bekerja, tentu pemberian ASI tidak begitu maksimal. Bayi juga sudah bisa ditinggal bekerja setelah usia bayi enam bulan,” jelasnya.

Dikatakannya, keterikatan secara fisik antara ibu dan bayi sejak lahir sampai usia enam bulan akan juga terbangun lebih erat.

“Nah waktu enam bulan cuti setelah melahirkan akan membangun kedekatannya secara fisik sebelum si ibu memulai bekerja diluar rumah. Serta memberikan keleluasaan bagi ibu selama cuti untuk lebih maksimal bersama buah hati tentunya,” tukasnya..

Related Posts