Komisi D Ingatkan Perusahaan Kebun untuk Realisasikan Plasma Masyarakat

 Parlemen

Zulherman, Ketua Komisi D DPRD Sintang.

SINTANG RK – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulherman mengingatkan kembali kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasional di kabupaten ini untuk merealisasikan Plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat.

Pasalnya, Zulherman mengakui bahwa pihaknya kerap mendapat keluhan dan aduan dari kalangan masyarakat terkait perusahaan perkebunan yang belum maksimal merealisasikan Plasma untuk masyarakat.

“Soal Plasma tentu suatu kewajiban bagi perusahaan kebun untuk merealisasikannya. Apalagi ini sudah diatur dalam pasal 11 Permentan Nomor 26 tahun 2007,” tegas Zulherman ketika ditemui Radarkalimantam.com di Gedung Parlemen Sintang, baeu-baru ini.

Dalam Pasal 11 Permentan Nomor 26 Tahun 2007 itu, menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib membangun kebun atau Plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dwribtotal luas areal kebun yang diusahakan.

“Dalam aturan ini pemerintah dengan jelas mewajibkan perusahaan kebun untuk merealisasikan plasma kepada masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan Plasma,” kata Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Bila ada perusahaan perkebunan yang tidak mejalankan kewajibannya ini, maka Zulherman minta kepada pemerinth agar memberikan sanksi tegas bagi tiap perusahaan yang tidak mematahi aturan yang berlaku, khususnya pada Plasma sebesar 20 persen tersebut.

“Berikan sanksi ringan hingga berat, jika perusahaan kebun tak merealisasikan kewajibannya. Sanksi ringan bisa berupa teguran dan sankso berat bisa pada pencabutan izin operasionalnya. Namun kita mendorong agar pemerintah dapat bersikap tegas bila ada ditemukan perusahaan kebun yang nakal dengan tidak merealisasikan Plasma masyarakat sebesar 20 persen tersebut,” kata Zulherman.

Kendati demikian, Zulherman menegaskan bahwa Sintang tidak pernah menutup diri dan selalu terbuka bagi siapapun yang ingin berinvestasi. Tapi dengan catatan, kalau investasi tersebut tidak hanya untuk meraup keuntungan semata, namun harus berkontribusi pada daerah maupun masyarakat.

“Artinya, Sintang welkome ya. Siapapun bisa berinvestasi. Tapi kita juga punya aturan yabg harus dipatuhi, karena keberadaan investasi wajib memberikan kontribusi bagi daerah dan peduli terhadap kesejahteraan maayarakat sekjtar. Untuk itu, kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan kebun jangan hanya mau meraup keuntungan semata, namun kewajiban juga harus dijalankan,” pungkas Zulherman, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)

Related Posts