Pemkab Sintang Gelar Apel Siaga Karhutla

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengecek peralatan untuk penanganan Karhutla.

SINTANG,RK – Pemkab Sintang menggelar Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat Kabupaten Sintang tahun 2021, Rabu (10/03/2021).

Apel tersebut dipimpin Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto. Dikesempatan itu, Sudiyanto menyampaikan arahan Presiden dalam mencegah Karhutla. Yaitu utamakan kegiatan pencegahan, cari solusi yang permanen untuk mencegah karhutla, koordinasi yang intensif seluruh lapisan sampai ke tingkat desa/kelurahan, dusun, RT/Rw serta jangan biarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.

Dikatakan Sudiyanto, Gubernur Kalimantan Barat pada rapat koordinasi daerah pencegahan dan penanggulangan karhutla juga telah menginstruksikan agar seluruh kabupaten kota segera menetapkan status siaga pada desa-desa yang kategori mandiri.

“Tidak boleh ada hotspot serta seluruh korporasi yang ada di Kalimantan Barat wajib melakukan pembinaan dan pendampingan pada desa-desa di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah karhutla,” ungkapnya.

Sudiyanto mengatakan, bencana kabut asap akibat karhutla berdampak luas baik pada aspek kesehatan, aspek ekonomi maupun menyangkut hubungan lintas wilayah dan bahkan lintas negara.

“Akibat dari pencemaran asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di indonesia seringkali menimbulkan nota protes dari negara tetangga.

“Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena akan mengganggu hubungan bilateral dengan negara-negara tetangga tersebut. Semua pihak harus terlibat baik instansi pemerintah, swasta, perusahaan dan masyarakat” tegasnya.

Pada kesempatan itu pula, Sudiyanto berpesan agar masyarakat secara menyeluruh termasuk pihak perusahaan dan masyarakat bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan instansi terkait agar dapat saling bahu membahu dalam rangka mencegah dan menanggulangi karhutla.

“Jepada dinas dan instansi terkait laksanakan pendidikan non formal kepada masyarakat hingga ke elemen bawah tentang tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 dan 31 tahun 2020,” tutupnya.

Related Posts