Pemkab Kehilangan ASN yang Banyak Berperan Membangun Sintang

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto memimpin pemakaman secara kedinasan almarhum Henri Harahap, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.

SINTANG,RK – Meninggalnya Henri Harahap, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang pada Sabtu, 10 Juli 2021, pukul 17.00 WIB, di RSUD Ade M Djoen Sintang karena sakit. Meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat dan Pemkab Sintang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Syarief Yasser Arafat menyampaikan Pemkab Sintang merasa kehilangan seorang ASN yang telah banyak berperan dalam membangun Kabupaten Sintang.

“Sepanjang karier beliau sebagai ASN, Pak Henri Harahap dikenal sebagai sosok pekerja keras yang sangat lugas dan tegas dalam mengambil  keputusan untuk kepentingan pembangunan daerah,” ungkap Syarief Yasser Arafat

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang, Yustinus Jukardi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Henri Harahap yang merupakan salah satu putra terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Semasa beliau masih hidup, kami mengenal sosok beliau yang memiliki semangat yang luar biasa dalam bekerja. Sehingga  selalu dapat menjadi motivasi bagi yang lainnya. Semangat kerja beliau yang bisa dicontoh ASN lain yang masih aktif,” kata Yustinus.

Hal yang sama diungkapkan Yohanes Supriyanto, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang yang pernah menjadi staf dari almarhum.

“Selamat jalan mantan Bos ku, kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, semoga Husnul khatimah. Terimakasih atas pelajaran dan kerjasama selama bertugas,” tulis Yohanes Supriyanto di akun facebooknya.

Henri Harahap, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan meninggal dunia di usia 59 tahun. Almarhum yang lahir di Gunungtua Jae pada 18 Agustus 1961 lalu, meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak. Pangkat terakhir almarhum adalah Pembina Utama Muda IV C. Almarhum diangkat calon pegawai negeri sipil pada 1 Maret 1982 dengan pangkat pengatur muda II A.

 

Related Posts