Pemda Sintang Bahas Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang memimpin kegiatan membahas persiapan Imlek dan Cap Go Meh.

SINTANG,RK – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang. Salah satunya, menyetujui kalau di sepanjang pasar tengah atau Jalan DI Panjaitan bisa dipasang lampion sebanyak-banyaknya.

“Menyalakan kembang api boleh saja di depan rumah masing-masing. Yang tidak boleh itu petasan,” tegas Bupati Sintang saat melaksanaakan coffee morning pada Senin, 1 Februari 2021 di Command Center.

Pada coffee morning diawal bulan Februari 2021 tersebut, Bupati Sintang yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Harysinto Linoh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, dan Kepala BPBD Bernard Saragih.

Selain itu, kata Jarot, pemda juga menyampaikan akan memberikan kado imlek bagi masyarakat Tionghoa Kabupaten Sintang. “Saya minta sebelum tanggal 12 Februari 2021 kado tersebut sudah siap,” pinta Bupati Sintang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat melaporkan hasil ramah tamah dengan tokoh masyarakat di Balai Kemitraan Polres Sintang pada Jumat, 29 Januari 2021 yang lalu.  Pada saat itu, banyak organisasi dan tokoh masyarakat yang hadir sepakat mendukung untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang.

“Seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan melaksanakan ritual keagamaan di 3 kelenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 yang memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung,” terang Syarief Yasser Arafat

Mendengarkan laporan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan akan mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang.

“Saya setuju kalau di sepanjang pasar tengah atau Jalan DI Panjaitan bisa dipasang lampion sebanyak-banyaknya. Menyalakan kembang api boleh saja di depan rumah masing-masing. Yang tidak boleh itu petasan,” tegas Jarot.

Jarot juga menyampaikan akan memberikan kado imlek bagi masyarakat Tionghoa Kabupaten Sintang. “Pemkab Sintang akan memberikan kado imlek bagi masyarakat Tionghoa. Saya minta, sebelum tanggal 12 Februari 2021, kado tersebut sudah siap,” pinta Jarot.

Related Posts