Imlek dan Cap Go Meh Saat Pandemi Corona, Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang, Jarot Winarno.

RK-SINTANG – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam surat edaran itu, Bupati menghimbau pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memerhatikan beberapa hal. Seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Selain itu, harus memastikan para peserta untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 (satu) meter. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala,” tambah Bupati Sintang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita laksanakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh dengan kesederhanaan tetapi dengan khidmat dan limpahan sukacita serta menerapkan protokol kesehatan.  Sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” katanya.

Bupati Sintang juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh untuk  wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni. Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.

Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan. Keempat, menyediakan minuman keras.

Related Posts