Wakil Rakyat Sepauk-Tempunak Dukung Kemenaker RI Naikan Upah Minimum 10 Persen

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Nikodemus.

SINTANG RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mendukung dan menyambut baik langkah strategis dan konkret Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) RI dengan menaikan upah minimum 10 persen bagi masyarakat pekerja.

Langkah itupun dinilainya tepat dalam kondisi ketidakpastian ekonomi masyarakat pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian laju inflasi daerah.

“Kami dukung kenaikan upah minimum 10 persen bagi masyarakat pekerja. Ini adalah langkah tepat, karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diambang ketidakpastian dari berbagai sektor,” ucap Nikodemus ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Nikodemus berpendapat, bila upah minimum pekerja tidak dinaikan, maka akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. Sementara harga sejumlah kebutuhan bahan pokok atau sembako mengalami peningkatan.

“Tentunya ini harus seimbang ya. Jadi, upaya pemerintah mengendalikan atau menekan laju inflasi daerah dapat tercapai sesuai apa yang menjadi harapan kita bersama,” kata NIkodemus.

Seiring dengan berjalannya ihwal tersebut, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku UMKM. Hal ini erat kaitannya apabila UMKM tidak dapat mengimplementasikan umpah minimum 10 persen kepada pekerjanya masing-masing.

“UMKM harus kita perhatikan dan didorong agar mereka mampu menjalankan peraturan pemerintah tersebut. Sehingga kesejahteraan masyarakat pekerja dapat terjamin dan daya beli masyarakat dapat terus meningkat meski kondisi ketidakpastian ekonomi pasca kenaikan bahan bakar minyak atau BBM ini,” pungkas Nikodemus, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini. (*)

Related Posts