Tuntut Tanah Kas Desa, Belasan Kades di Kayan Hilir Audiensi ke DPRD Sintang

 Parlemen

SINTANG, RK – Belasan Kepala Desa di Kecamatan Kayan Hilir beraudiensi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rabu 20 Juli 2022.

“Hasil pertemuan kami pada hari ini bahwa dewan mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan, mengenai tuntutan kami tentang Tanah Kas Desa,” kata Ketua Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan, Rabu 20 Juli 2022.

Dari hasil pertemuan ini, DPRD Sintang akan memanggil pihak perusahaan kemudian selanjutnya diagendakan kembali pertemuan antara Forum TKD dengan pihak perusahaan membahas masalah Tanah Kas Desa.

“Hasil yang kami dapat tadi bahwa dewan mendukung untuk pewujudan Tanah Kas Desa ini segera direalisasikan dalam waktu yang dekat tapi dengan cara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Ia menyebut, tuntutan pihaknya sesuai dengan data yang diberikan perusahaan bahwa desa-desa yang berhak memperoleh tanah kas desa berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2015 ada 13 Desa.

“Dari 13 Desa ini, kita tetap menyesuaikan dengan luas lahan penyerahan dan juga luas tanah kas desa seperti yang perusahaan sampaikan. Kami mengikuti data itu dan memakai data itu sebagai bahan untuk tuntutan kami untuk memperoleh Tanah Kas Desa,” jelasnya.

Selain dari tuntutan itu, pihaknya, kata dia tidak bersedia melakukan pengantian biaya pembangunan kebun, karena mengingat usia kebun yang akan diambil ini tahun tanamnya 2006-2007 dan sekarang sudah berusia 15 tahun.

“Jadi lahan ini sudah menjelang senja usia produktifnya, kalau kami harus mengembalikan biaya kebun dengan kami mendapat kebun yang sudah berusia setengah produktif, tentu hal itu kami keberatan, kami minta lahan itu diserahkan sepenuhnya tanpa ada biaya pembangunan kebun lagi,” pintanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Welbertus mengatakan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa ini adalah hal yang wajar.

“Tuntutan ini masih dalam batas wajar, karena sudah sepantasnya TKD diwujudkan oleh perusahaan ya namanya hak masyarakat kan,” tukasnya.

Related Posts