SINTANG, RK-
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, Sekretaris Dewan merupakan unsur pendukung pimpinan Dewan. Meskipun posisinya penting dalam kegiatan legislatif, namun tugas dan fungsi Sekretaris Dewan hanya sebatas sebagai fasilitator, bukan pelaksana tugas Dewan.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marcues Afen bahwa tugas pokok dan fungsi Sekwan itu sebatas tugas membantu pimpinan dewan.
“Sekretaris Dewan bertugas membantu pimpinan Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan, baik dalam bentuk administrasi, teknis, maupun koordinasi dengan lembaga eksekutif dan masyarakat. Namun, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Dewan tidak mencakup penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah.” Kata Afen. Senin, (16/10/2023).
Afen menyebutkan bahwa Sekwan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Dewan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, tugas utama Sekretaris Dewan adalah membantu pimpinan Dewan dalam memfasilitasi kegiatan Dewan.
“Sekretaris Dewan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Dewan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, tugas utama Sekretaris Dewan adalah membantu pimpinan Dewan dalam memfasilitasi kegiatan Dewan, bukan sebagai pengambil keputusan atau pelaksana tugas Dewan.” Ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Dewan harus bersikap netral dan independent. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Sekretaris Dewan sebagai unsur pendukung pimpinan Dewan.
Diharapkan dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan tanggung jawab Sekretaris Dewan sebagai fasilitator, maka Dewan dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya untuk masyarakat.(Anti)