SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan, mengungkapkan bahwa sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sintang kini sudah berstatus sebagai jalan provinsi. Hal ini berimplikasi pada pembagian tanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan-jalan tersebut.
Sandan menjelaskan, sebelumnya sejumlah ruas jalan yang ada di Sintang merupakan kewenangan Pemkab Sintang untuk pemeliharaan dan perbaikannya. Namun, dengan adanya perubahan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi, maka kewenangan tersebut kini beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dengan status jalan yang telah menjadi jalan provinsi, Pemkab Sintang tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan-jalan tersebut. Semua tanggung jawab tersebut sekarang menjadi kewenangan Pemprov Kalbar,” kata Sandan pada 26 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Sandan mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait agar tidak lagi mengharapkan adanya anggaran dari Pemkab Sintang untuk perbaikan jalan yang sudah menjadi kewenangan provinsi.
Pemkab Sintang, lanjutnya, kini hanya bisa fokus pada perbaikan dan pemeliharaan jalan yang masih berstatus jalan kabupaten.
Sandan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkab Sintang dan Pemprov Kalbar dalam hal pemeliharaan infrastruktur jalan agar kualitas jalan di Sintang tetap terjaga dan dapat menunjang mobilitas masyarakat serta perekonomian daerah.
Perubahan status jalan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Sintang, dengan adanya peran serta kedua pihak dalam menangani dan mengelola jaringan jalan yang ada.tutupnya