Raperda Pemindahan Ibukota Kayan Hilir dan Hulu, Apakah Administrasinya Sudah Terpenuhi?

 Parlemen

SINTANG RK – Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta agar pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya untuk dapat menjelaskan secara rill terkait salah satu dari 6 Raperda usulan eksekutif ke DPRD Sintang, yakni Raperda tentang pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu.

“Mulai dari kelengkapan persyaratan administrasi, seperti status lahannya kami minta ini dijelaskan dan dibuka dengan rill, apakah sudah memenuhi persyaratan semuanya? atau belum. Karena Raperda ini sudah beberapa kali tertunda dan ini masih menjadi catatan kami,” tegas Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang, Senin (12/12/2022).

“Ini penting ya, supaya tidak menjadi masalah di kemudian harinya,” ucap Senen Maryono menambahkan.

Tak hanya itu, Senen Maryono juga mengingatkan agar OPD yang ditugaskan untuk mengikuti pembahasan 6 Raperda usulan ini dapat hadir.

“OPD yang ditugaskan wajib hadir lah, karena tiap Raperda dilakukan pembahasan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif sehingga ada kesepahaman pandangan terhadap Raperda yang diusulkan itu,” pesan Senen Maryono mengingatkan.

Walau demikian, Senen Maryono berharap 6 Raperda usulam eksekutif ke DPRD Sintang ini ke depannya dapat disahkan atau ditetapkan menjadi Pertauran Daerah (Perda).

“Bila sudah disahkan menjadi Perda, kami harap pemerintah daerah dapat mensosialisasikannya kepada seluruh stakeholder dan pemangkun kebijakan lainnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau permasalahan ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (*)

Related Posts