Perusahaan Perkebunan Diminta Segera Lengkapi Perizinan

 Parlemen, Sintang

SINTANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni, menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar segera melengkapi segala perizinan yang sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Sintang yang membahas masalah perizinan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Toni mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memiliki izin yang lengkap, terutama terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Menurutnya, kedua izin tersebut sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan serta memastikan bahwa kegiatan perkebunan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan-perusahaan yang belum mengurus HGU, saya minta segera diurus. Begitu juga dengan IUP-nya. Hal ini penting agar kegiatan perkebunan bisa berjalan dengan legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Toni pada media ini, 5 Desember 2024.

Toni juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Komisi A DPRD Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan investasi dan pembangunan di sektor perkebunan, namun tetap mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Sebagai langkah lanjut, Komisi A juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mempercepat proses pengurusan perizinan dan memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Toni berharap dengan adanya perhatian yang serius terhadap perizinan, sektor perkebunan di Kabupaten Sintang dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.

Related Posts