Fraksi Demokrat Dukung Raperda Bantuan Hukum Disahkan jadi Perda

 Parlemen

SINTANG RK – Juru Bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari mendukung dan menyambut baik Raperda tentang “Penyelenggaraan Bantuan Hukum”.

Karenanya, srikandi DPRD Sintang berharap Raperda tersebut dapat disahkan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang, khususnya pada kalangan masyarakat kurang mampu.

“Kami harap Raperda ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Karena Raperda ini dapat membantu kalangan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum,” ujar Mainar Puspa Sari ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, Jumat (12/12/2022).

Bila Raperda ini dapat disahkan atau ditetapkan menjadi Perda, maka kata Mainar Puspa Sari, segala hak-hak konstitusional bagi setiap orang atau kelompok masyarakat kurang mampu atau miskin dapat terlindungi dengan Perda.

“Tentunya Raperda ini bertujuan agar tidak ada lagi ketimpangan hukum. Artinya, semua mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dalam pandangan hukum,” kata Politisi Partai Demokrat.

Selain itu, Mainar Puspa Sari berpendapat bahwa tujuan dari Raperda penyelenggaraan bantuan hukum ini, untuk memastikan pada pelaksanaannya dilakukan secara merata dengan harapan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Kami harap dengan adanya bantuan hukum tersebut dapat menjamin dan memenuhi hak masyarakat setiap orang untuk mendapatkan keadilan dalam hukum. Tentunya ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan dalam UUD 1945,” pungkas Mainar Puspa Sari, wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (*)

Related Posts