DPRD Sintang Rencanakan Pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Terkait Hak Pekerja di Perusahaan Sawit

 Parlemen, Sintang

SINTANG – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anastasia, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan program pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas masalah hak-hak pekerja yang bekerja di sektor perkebunan sawit yang berada di wilayah Kabupaten Sintang, terangnya 6 Desember 2024.

Anastasia menjelaskan bahwa banyak pekerja di perkebunan sawit yang merasa hak-haknya kurang diperhatikan, baik dalam hal kesejahteraan maupun perlindungan hukum.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sintang berinisiatif untuk menjembatani dialog antara pihak perusahaan sawit dengan Disnakertrans guna memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk masalah yang ada serta langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Menurut Anastasia, sektor perkebunan sawit memang memiliki peran penting dalam perekonomian Kabupaten Sintang. Namun, di sisi lain, harus ada perhatian yang serius terhadap kondisi pekerja yang menjadi bagian penting dari sektor tersebut.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, kami dapat memastikan bahwa perusahaan sawit mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang,” ujar Anastasia.

Selain itu, Komisi C juga akan mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Sintang agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Anastasia berharap langkah ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja serta meningkatkan kualitas hidup para pekerja di sektor sawit.

Related Posts