SINTANG, RK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2022 dalam rangka penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa 5 Juli 2022.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny dan didampingi wakilnya Heri Jambri. Hadir juga Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah, unsur Forkopimda, OPD dan tamu udangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Ronny mengatakan bahwa dalam rangka pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi dan taat perundang-undangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 di mana laporan dimaksud mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sehingga predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian dapat tetap dapat dipertahankan.
“Untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 tersebut maka berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” ucap Ronny.
Mencermati hasil pemeriksaan, pemeriksaan badan pemeriksa keuangan dapat dipahami bersama bahwa merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021.
“Selaras dengan hal tersebut pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 Sebagaimana telah berubah dengan tata tertib nomor 1 tahun 2019 yang mengamanahkan pelaksanaan fungsi dimaksud dengan membentuk peraturan daerah bersama bupati serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat mewakili bupati mengatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dilaksanakan untuk memenuhi amanat tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat Kabupaten Sintang, serta telah di lakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka pemerintah kabupaten Sintang telah menyampaikan kepada DPRD dan hari ini, kita dapat mulai melaksanakan pembahasan bersama atas rancangan peraturan daerah tersebut, sekali lagi saya sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan pembahasan yang dimulai hari ini,” tukasnya. (*)