Bappeda Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD 2025-2045 DPRD Apresiasi

 Parlemen, Sintang

Kegiatan konsultasi publik saat berlangsung

SINTANG, RK-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Kegiatan ini disambut dengan apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Konsultasi publik tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis RPJPD. Dalam acara tersebut, berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan perwakilan pemerintah hadir untuk memberikan masukan dan kritik terhadap dokumen kajian yang telah disusun.

Kepala Bappeda Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas dalam perumusan RPJPD.

“Dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait, diharapkan dokumen kajian dapat mencerminkan kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat serta mengakomodasi isu-isu lingkungan yang perlu diperhatikan.” Katanya. Pada Jumat, (3/11/2023).

Dalam sesi konsultasi publik, banyak masukan yang disampaikan oleh peserta mengenai pengelolaan lingkungan hidup, perubahan iklim, perlindungan terhadap sumber daya alam, dan isu-isu lingkungan lainnya. Kritik dan saran konstruktif yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan dokumen kajian lebih lanjut.

DPRD setempat turut mengapresiasi dilaksanakannya konsultasi publik ini. Wakil Ketua DPRD Sintang Jefray Edward menyatakan bahwa partisipasi masyarakat adalah sangat penting dalam proses perumusan rencana pembangunan daerah. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan RPJPD dapat menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kepentingan masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan utama.

“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bappeda berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam setiap tahapan penyusunan RPJPD guna memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.”kata Jefray.

Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, diharapkan RPJPD yang akan disusun dapat menjadi acuan pembangunan daerah yang berkelanjutan hingga tahun 2045 serta dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.(Anti)

Related Posts