Bampeperda Akan Godok Perda-Perda Dalam Waktu Dekat

 Parlemen

SINTANG, RK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang resmi berubah.

Sebelumnya, Ketua dijabat oleh Tuah Mangasih dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun yang bersangkutan beberapa waktu lalu tersangkut kasus hukum, sehingga terpaksa dilakukan pergantian.

Setelah melalui Rapat beberapa waktu lalu, tonggak kepemimpinan Bampeperda jatuh ketangan, Welbertus yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan.

Penetapan posisi ketua ini disahkan dalam paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2022 dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang, Senin 23 Mei 2022 yang lalu.

Welbertus mengatakan dirinya akan bekerja maksimal di sisa waktu yang ada ini. Agar Raperda yang dibuat bisa betul-betul pro rakyat.

“Karena ini baru pergantian, kita belum tau berapa raperda yang menjadi konsentrasi kita, tetapi nanti kita tanyakan kepada bagian perundang-undangan tentang perda-perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” kata Welbertus.

Akan tetapi, jika melihat dari Bampeperda tahun lalu ada sekitar 13 raperda, terdiri dari raperda inisiatif dan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Nantinya akan dilihat mana yang lebih mendesak untuk kita bahas.

“Perda inisiatif berkaitan dengan perkebunan dan juga nanti ada masyarakat adat. Perda ini sudah ditetapkan dalam bampeperda. Nanti apakah akan segera dibahas atau tidak melihat proses selanjutnya,” ungkap Legislator Daerah Pemilihan Sintang Satu ini.

Mengenai raperda miras, Ia pikir karena itu juga belum ada usulan dan belum tau bagaimana kondisinya, memang dirinya pernah mendengar ada rencana dari TAPD pengusul yaitu dari Disperindagkop akan mengajukan terkait dengan minol.

“Raperda ini juga, bagi saya ya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan, tapi semua inikan perlu proses-proses lah terutama terkait dengan keabsahan, proses yang normallah berkaitan dengan raperda dengan kajian hukum dan lain-lain,” pungkasnya. (*)

Related Posts