SINTANG, RK –Camat Tempunak, Kiyang berterima kasih pada Pemkab khususnya Bupati Sintang karena sudah menyerahkan SK hutan ada untuk masyarakat di sejumlah daerah Kecamatan Tempunak. “Atas nama masyarakat Riam Batu dan ansok, kami menyampaikan ucapan terimas kasih kepada Pak Bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat ini,”ucap Kiyang.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar.
“Dari total luasan wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768 hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas,” jelas Kiyang.
Kiyang juga menyampaikan, kegiatan yang di fasilitasi oleh Aman Sintang ada 7 yang khusus untuk Desa Riam Batu. Yaitu pemetaan partisipatif Konsersium Kujau Kalbar 2017, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro atay PLTMH di dua titik yakni di Lanjau dan Lebuk Lantang sebesar 45 kilowatt, pemangunan pipanisasi air bersih di dua titik yaitu Mulas dan Lebuk Lantang, pembangunan homestay di Lebuk Lantang, kajian evaluasi ekonomi masyarakat adat tahun 2019 yang sedang di kerjakan, kajian ekonomi peladang tradisional tahun 2020 dan pendampingan partisipasi dan usaha MHA dan hutan adat.
Kades Riam Batu, Muntai pada kesempatan itu menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati.
“Terima kasih kepada Pak Bupati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, PD AMAN Sintang dan AMAN Kalbar yang telah membantu kami kelansungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini,” ucap Muntai.