SINTANG,RK – Anggota DPRD Sintang Maria Magdalena mengungkapkan tujuan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu.
“Tujuannya, melindungi adat dan hak-hak yang melekat dalam kehidupan sosial kita. Potensi-potensi yang ada di sini silakan dikelola. Silakan digali. Silakan dilestarikan. Kemudian, atas penetapan masyarakat adat ini, maka masyarakat adat di Desa Riam Batu sudah berdaulat secara penuh atas wilayah adatnya,” kata Maria.
Dengan keluarnya SK Bupati terebut, politisi Partai Demokrat ini menyilakan masyarakat mengelola sesuai potensi. Silakan juga dikelola sesuai dengan pembagian wilayah pengelolaan yang sudah ditentukan oleh pemerintahan Desa Riam Batu.
“Kemudian kepada masyarakat-masyarakat adat, kita sekarang ini berladang secara Undang Undang sudah dengan tegas mengaturnya. Tapi, Pemkab Sintang sudah memberikan kelonggaran untuk bisa membakar ladang, tapi dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Perbup Sintang,” katanya.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Desa Riam Batu adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat adat.
“Saya berharap pemerintah bisa benar-benar hadir untuk mengembangkan ini. Pertama masalah infrastruktur seperti perbaikan jalan dan jembatan. Ini merupakan tantangan atau pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Namun dalam dua tahun ini kita dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak anggaran tersedot ke sana,” tegasnya.
Maria menegaskan bahwa dirinya akan berusaha maksimal untuk membantu masyarakat sesuai kemampuan yang dimiliki. “Tanpa memandang pilihan politik, semua adalah masyarakat saya. Kalau saya mampu, pasti akan saya bantu,” tegasnya.
Ia berharap, kedepan Indonesia bisa segera pulih dari pandemi COVID-19. Indonesia bisa segera sehat. Dan wabah virus Covid-19 segera berakhir. Sehingga kegiatan ekonomi di Kabupaten Sintang semakin membaik dan berjalan seperti biasa.