BPKAD Gelar Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah

 OPD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi.

SINTANG,RK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang (BPKAD) melaksanakan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Rabu 7 April 2021.

Pada Pelatihan Teknis tersebut, BPKAD menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak. Peserta sebanyak 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjalankan tugas penilaian barang milik daerah.

Kepala BPBKAD Sintang, Joni Sianturi menyampaikan pelatihan teknis penilaian barang milik daerah ini merupakan kegiatan prioritas untuk diselenggarakan. Hal ini atas dasar banyaknya barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya.

“Paling tidak kami menaksir, sekitar RP 5,7 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan,” katanya.

Ia mengakui, belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah Kabupaten Sintang sehingga mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan.

“Makanya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, untuk jangka pendek akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan terlebih dahulu menyelenggarakan pelatihan teknis ini dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak sebanyak dua orang,” tambah Joni Sianturi

Dikatakan Joni, tujuan pelatihan teknis ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat dan terukur, dalam pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal penilaian atau penafsiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

“Kami ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang” tambah Joni Sianturi

Pelatihan teknis akan berlangsung selama dua hari, 7-8 April 2021. Peserta pelatihan sebanyak 52 orang ada dari Pemkab Sintang dan PDAM Tirta Senentang. Untuk ASN Pemkab Sintang terdiri dari pejabat dan staf di BPKAD Kabupaten Sintang selaku OPD yang penatausahaan barang milik daerah Kabupaten Sintang, pejabat penatausahaan barang pada OPD dan pengurus barang pada OPD dan pejabat dan pegawai khusus lainnya yang memiliki tugas pokok dalam bidang penilaian bangunan, jalan dan jembatan.

 

Related Posts