SINTANG, RK – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Harysinto Linoh membuka Workshop Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif – Partisipatif dan Training Need Assesment (TNA) Pengelolaan Rantai Pasok Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Sintang tahun 2024, bertempat di Hotel Bagoes Sintang, Kamis 2 Mei 2024.
Sinto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang senantiasa berkomitmen agar Prinsip Berkelanjutan dapat terus menjadi landasan dan arah gerak pembangunan di Kabupaten Sintang ini, termasuk sektor usaha perkelapasawitan.
Sebagaimana yang diketahui bersama, Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menandai komitmen serius pemerintah Indonesia dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Hal ini mencakup praktik – praktik pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan pemenuhan regulasi, termasuk aspek legalitas lahan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun para pekebun swadaya.
Legalitas lahan bukan hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai pilar utama yang menentukan kepatuhan semua pelaku perkebunan sawit terhadap regulasi.
Sinto menegaskan bahwa dalam konteks sertifikasi ISPO, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat yang tak bisa ditawar.
“Oleh karena itu, percepatan pendataan, pemetaan, dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi kebun sawit swadaya menjadi sangat penting. Hal ini menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah dalam merancang program-program serta menyelesaikan status lahan atau kebun sawit swadaya yang berada dalam kawasan hutan,” ucapnya.
Ia mengatakan ketersediaan data dan peta yang komprehensif dan akurat sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertelusuran produksi dari hulu ke hilir, memberikan transparansi dalam rantai pasokan, dan termasuk upaya untuk memperkuat posisi tawar perusahaan dan para pekebun swadaya di daerah kita ini.
“Dengan luasan dan jangkauan perkebunan swadaya yang semakin banyak pemerintah tidak akan mampu untuk melakukan pendataan sendiri maka dari itu peran serta sektor swasta di harapkan dapat memberi kontribusi dalam penyediaan data dan peta perkebunan melalui aksi kolaboratif partisipatif dalam pendataan perkebunan swadaya tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan aksi ini melengkapi apa yang telah dilakukan oleh Lembaga mitra pembangunan selama ini. Diharapkan aksi ini dapat menjadi pionir dalam mendata seluruh perkebunan swadaya yang selama ini data dalam bentuk spasial belum tersedia secara komprehensif.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang