SINTANG, RK – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melakukan launching Sistem Informasi Pengelolaan Risiko (SIMAS_EKO) di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang pada Senin, 20 Mei 2024.
Hadir pada launching tersebut Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin, Inspektur Pembantu III Yohanes Murwanto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan RB Republik Indonesia menyebutkan bahwa indeks reformasi birokrasi Kabupaten Sintang tahun 2023 sudah masuk kategori B dengan nilai 62, 47 dan nilai SAKIP Kabupaten Sintang sudah masuk kategori B dengan 60, 16.
“Nilai ini menunjukan nilai Pemkab Sintang sudah baik dan saya mengapresiasi OPD yang sudah bekerja dengan baik. Dan OPD yang meraih nilai B sudah diberikan penghargaan oleh Bupati Sintang. namun, kita jangan lengah, terus memperbaiki kinerja kita, supaya paling tidak mampu mempertahankan, dan jangan sampai turun lagi,” terang Kartiyus.
Ia mengatakan penilaian risiko merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian intern pemerintahan yang mendukung reformasi birokrasi. Hasil evaluasi menunjukan bahwa Pemkab Sintang belum mampu menerapkan pengelolaan risiko secara maksimal oleh para pemilik risiko. Kita belum mampu meminimalkan risiko yang terjadi.
“Maka launching aplikasi SIMAS EKO sangat penting. Aplikasi berbasis website ini saya harap bisa mendorong percepatan dan efisiensi pengelolaan risiko secara maksimal. Dan OPD dengan mudah mengelola risiko yang ada di OPD masing-masing,” jelas Kartiyus.
Ia meminta OPD segera menggunakan aplikasi SIMAS EKO ini untuk mengelola risiko di OPD, “Kita akan membentuk satgas dan komite pengelolaan risiko Kabupaten Sintang. Kita juga akan mensosialisasikan aplikasi ini secara masif,” tuturnya.
Ardatin Inspektur Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa manajemen risiko terkait dengan pengawasan internal dan bukan hanya menjadi tanggungjawab Inspektorat Kabupaten Sintang saja tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.
“Manajemen risiko wajib dilakukan oleh masing-masing OPD karena risiko melekat di kegiatan OPD. Semua kegiatan OPD ada risiko, sehingga perlu di manage dengan baik dalam rangka memperkecil risiko yang akan terjadi,” terang Ardatin.
Ia mengungkapkan risiko wajib diantisipasi dengan baik akan berpengaruh pada SAKIP dan zona integritas Pemkab Sintang. maka manajemen risiko sangat penting.
“Dulu pengelolaan risiko masih manual, maka sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi SIMAS EKO ini. Audit juga umumnya berdasarkan besar kecilnya risiko yang akan dialami. Maka pengendalian internal secara berjenjang wajib dilakukan oleh internal OPD,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang