SINTANG,-ZKR.COM-Pengelola Perbatasan Republik Indonesia akhirnya memutuskan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu akan dibangun dengan tipe B. Kepastian pembangunan PLBN Sungai Kelik tipe B tersebut tertuang surat Nomor: 86.00/2017/IX/2019 tanggal 25 September 2019 dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR bertempat di Jakarta 25 September 2019. Dalam surat tersebut, Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dr. Suhajar Diantoro, M. Si memberikan arahan agar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan penyesuaian masterplan PLBN Sungai Kelik dari tipe C ke tipe B.
Masih terkait isi surat Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, persetujuan bahwa PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan tipe B dari BNPP RI tersebut merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Barat yang akan beraiudiensi dengan BNPP RI di Jakarta terkait pembangunan PLBN Sungai Kelik dan Surat Bupati Sintang tentang tipikal PLBN Sungai Kelik di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat di Pontianak pada 14 Juni 2019 yang membahas rencana operasional pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menyampaikan usulan agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sintang merupakan basis pertahanan di wilayah timur Kalimantan Barat dan memiliki potensi yang cukup besar khusus pada komoditas ekspor hasil perkebunan dan pertambangan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan. Dari 11 PLBN yang akan dibangun oleh pemerintah pusat tersebut, salah satunya adalah PLBN Sungai Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Terkait bahwa PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan tipe B juga disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan PerbatasanAndon, SH.
“kami memang sudah berusaha agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B. dalam rapat di Pontianak pada Juni 2019 kemarin kita sudah sampaikan alasan mengapa harus dibangun dengan tipe B. Dan Bapak Bupati Sintang juga memberikan dukungan yang kuat. Dan perjuangan itu akhirnya berhasil. Pihak BNPP sudah memutuskan pembangunan PLBN Sungai Kelik pada tipe B” terang Andon.
Andon menambahkan bahwa dengan tipe B, maka PLBN Sungai Kelik akan berfungsi sebagai kepabeanan (customs), keimigrasian (immigration), karantina (quarantine) dan keamanan (security). PLBN Sungai Kelik juga akan menjadi lalu lintas barang dan orang.
“ada manfaat yang lebih besar bisa diperloleh oleh Kabupaten Sintang dari keberadaan PLBN Sungai Kelik. Sehingga seimbang antara pengorbanan masyarakat dan daerah dengan manfaat dari keberadaan PLBN ini. Kalau dibangun dengan tipe C, apa bedanya dengan kondisi sekarang tanpa PLBN. Masyarakat yang tinggal diperbatasan masih tetap bisa berkunjung ke Malaysia. Kunjungan antar keluarga masih bisa tetap dilakukan” terang Andon.
Dalam masterplan pembangunan PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan penguatan terhadap karakter lokal yang memang sangat penting untuk ditampilkan pada PLBN sebagai gerbang Negara. PLBN Sungai Kelik akan mengadopsi model rumah betang sebagai identitas arsitektur tradisional khas Kalimantan Barat. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik akan dibangun berbentuk rumah betang dengan jarak 881 meter dari garis batas Negara, 310 meter dari Pos Pamtas TNI, 5,2 KM dari Kantor Desa Sungai Kelik dan 14,7 KM dari jaringan PLN terakhir.