Penjelasan tentang Tata Cara Bakar Lahan Sesuai Perbup

 HDHPS, Sintang

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat saat Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

SINTANG,RK – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat menyampaikan  bahwa soal tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018.

Kemudian setelah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan, diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020. Selanjutnya direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor  31 Tahun 2020.

“Dengan memperhatikan perkembangan yang ada, kami bersama tim sudah menyusun perubahan peraturan Bupati Sintang. Kami ingin mendengarkan masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini. Secara umum mengatur dua aspek besar yakni pengaturan tata cara pembukaan lahan tanpa bakar dan pengaturan tata cara pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali,” terang Yasser saat Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat (23/7/2021)di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.

Ia mengatakan, memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Sintang dari sisi sosial budaya, norma dan kebiasaan, maka fokus kita pada pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali.

“Perbup ini lebih fokus pada soal itu. Ada mekanisme dan prosedur untuk membuka lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Mulai dari proses awal membuka lahan, sampai kondisi dimana masyarakat dilarang membakar lahan karena sudah ditetapkannya kondisi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan. Ini ditetapkan berdasarkan indeks standar pencemaran udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup, jarak pandang yang dirilis Bandara Sungai Tebelian dan perkiraan cuaca yang dirilis oleh BMKG Sintang,” urai Yasser.

Selain itu, dalam Perbup juga diatur hak dan kewajiban, tanggungjawab, koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi. “Soal sanksi ini, di Perbup sebelumya tidak diatur. Nah, di Perbup yang kita revisi ini, kita masukan pasal tentang sanksi. Ini pasal baru,” katanya.

“Sanksi ini karena sasaran kita adalah masyarakat tradisional, maka sanksi masih berupa sanksi adat. Kita ingin mengedepankan nilai-nilai tradisional. Kami siap mendengarkan masukan pasal demi pasal,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sintang, Edy Harmaeni menyampaikan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam revisi peraturan Bupati Sintang ini. Pasal 7 ayat 2 butir d yang berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan.

“Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang ijin usaha juga. Kami ada menerima laporan perusahaan yang melaporkan ke kami. Ada lahan di wilayah konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, maka sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan,” terang Edy.

Tambahan yang kedua, Pasal 9. “Kalau bisa ditambah, ayatnya ditambah mengenai  aturan bahwa agar setiap pemegang ijin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya dalam penanggulangan karhutla,” katanya.

 

Related Posts