SINTANG,RK – Wakil Bupati, Sudiyanto bersama Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. Harisson memimpin razia penegakan prokes Covid-19 ke salah satu Warung Kopi di Jalan Lintas Melawi Sintang, Kamis (15/4/2021).
Setibanya di lokasi, tim Satgas Covid-19 Sintang langsung mendata pengunjung dan penjaga warkop untuk di lakukan swab test antigen. Total ada 76 orang, terdiri dari 6 penjaga warkop dan 70 pengunjung. Dari hasil swab test antigen tersebut, ditemukan satu pengujung dengan hasil positif, kemudian langsung dibawa petugas ke tempat karantina di Rusun RSUD Ade M. Djeon Sintang, selanjutnya diambil tindakan swab test PCR.
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengatakan dengan ditemukannya 1 pengunjung warung kopi yang berdasarkan swab antigen posotif covid-19, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang akan lebih memperketat atau secara intesif melakukan pemeriksaan test swab antigen kepada masyarakat.
Sementara untuk pemilik usaha kata Sudiyanto,diberi peringatan dengan cara pendekatan persuasif. Karena Pemkab sendiri ingin tempat usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Seperti jarak meja dan kursi di tentukan dan menyediakan tempat cuci tangan serta terkait jam operasionalnya.
Terkait sanksi, Wakil Bupati Sintang menjelaskan sepanjang tempat usaha tersebut memenuhi atau mematuhi aturan sesuai surat edaran Bupati Sintang terkait jam operasional dan lainnya, maka tidak di lakukan tindakan pentutupan, kecuali kalau sudah melewati jam operasional.
Ia menegaskan bahwa paska kejadian itu patroli sosialisasi akan jalan terus atau lebih inten. “Masyarakat kita masih kurang taat terhadap prokes, kejujuran juga kurang, kalau demam, sakit atau apa kan harus memeriksa diri ke tempat pelayanan kesehatan. Jadi jujur itu hal yang sangat penting,” tambah Sudiyanto.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan dirinya di tugaskan oleh Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi untuk melihat atau meninjau langsung seperti apa penangan terhadap covid-19 di Kabupaten Sintang. Terlebih kata dia, beberapa minggu terakhir ini kasus di Kabupaten Sintang cukup meningkat, karena kondisi rumah sakit untuk tingkat hunian kasus terkonfirmasi covid-19 sudah hampir 80 persen.
Harisson pun menyarakan Pemkab Sintang harus menerapkan aturan jam malam operasional tempat usaha yakni sampai pukul 20.00 wib. Kemudian dilakukan swab antigen maupun PCR secara masal. Kalau nanti yang memang CT nya rendah itu harus di isolasi supaya tidak menularkan ke yang lain.