SINTANG, RK – Bupati Sintang, Jarot Winarno, membuka pelaksanaan kegiatan pertemuan meeting dalam rangka Penyusunan Regulasi Tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang, yang diselenggarakan di Aula Bappeda Sintang, pada Kamis, (28/1/2021).
Turut hadir, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kartiyus dan juga dihadiri oleh tiga orang narasumber yakni Rektor Universitas Kapuas Sintang, Dr. Antonius, S.Hut, M.P, dari Fakultas Hukum Untan Pontianak, Dr Hermansyah, serta Marius Marcellus Tj. SH, MM.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa potensi areal berhutan di luar kawasan hutan tersebut haruslah dikelola secara optimal dalam batas-batas yang wajar dan terkendali, “Salah satu syarat supaya hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik adalah tersedianya aturan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan yang jelas”. Kata Jarot
Jarot mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Penyusunan Regulasi Tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan hutan di Kabupaten Sintang yang diselenggarkaan oleh Kalimantan Forest Project, “penyusunan Peraturan Bupati ini merupakan bagian dari dukungan KalFor Project untuk memperkuat perencanaan alokasi dan pengelolaan lahan hutan yang lebih efektif, khususnya di lahan-lahan penggunaan lain yang mempunyai hutan dengan keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem yang tinggi.” Tambah Jarot.
Sementara itu, Dessy Ratnasari Regional Facilitator KalFor, melalui dalam jaringan zoom meeting memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan Penyusunan Regulasi Tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang, “tujuannya adalah untuk membangun penguatan perencanaan pengelolaan hutan dalam menyelamatkan dan menjaga hutan (di luar kawasan hutan) beserta jasa ekosistem dan keanekaragamannya yang bernilai tinggi, pada suatu kesatuan landskap dari dataran rendah sampai pegunungan di pulau Kalimantan”, kata Dessy
Dessy menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar sudah membentuk dan menerbitkan Perda maupun Pergub terkait kawasan hutan, “Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Perda No.6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan berkelanjutan yang dilengkapi dengan Peraturan Gubernur untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan kehutanan”, jelasnya.
Masih kata Dessy Ratnasari menegaskan bahwa Peraturan Bupati yang akan disusun sangat diperlukan, “jadi penyusunan Perbup ini sangat penting, karena untuk memperkuat regulasi yang telah ada, kemudian Perbup ini terutama akan berkaitan dengan perencanaan pengelolaan lahan di sekitar desa yang masih memiliki kondisi hutan yang baik dan flora fauna yang masih terjaga kelestariannya.
Dessy berharap agar kegiatan ini dapat memberikan dampak yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan, “saya berharap agar kegiatan ini dapat mendorong penguatan koordinasi, sinergisitas, dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Lestari”, harap Dessy. (RB)