Pemkab Sintang Launching Si Tika

 Sintang

SINTANG, RK – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melaunching Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Aplikasi Informatika (Si Tika) di Ruangan Mini Command Center Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 22 Mei 2024.

Si Tika merupakan aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Desa untuk membuat website dengan tetap menggunakan sintang.go.id.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang agar OPD, Kecamatan dan Desa mau membuat website karena semakin mudah dan murah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mendorong agar semua OPD dan Kecamatan bisa memiliki website pada tahun 2024 ini.

“Catatan saya baru 17 OPD dan 3 desa yang sudah ada website. Kecamatan belum ada yang memiliki website. Maka saya minta segera untuk membuat website melalui Dinas Kominfo Sintang,” ucapnya.

Ia menjelaskan memiliki website ini sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 15 tahun 2023 tentang Pengelolaan Website, Nama Domain, Subdomain, Hosting Dan Mal Server Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sudah begitu pesat, sehingga sudah tidak ada faktor penghambat dalam melakukan interaksi antara sesama warga masyarakat, selain itu publik juga telah diberikan kemudahan dalam menyerap dan mendapatkan segala sumber-sumber informasi yang ada tanpa dibatasi ruang dan waktu sehingga seolah-olah dunia seperti tanpa batas,” terang Kartiyus.

Ia mengatakan dampak tersebut berpengaruh dalam tata kelola sistem pemerintahan yang dijalankan saat ini. Dimana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya.

Related Posts