Pemkab Sintang Dukung Pemberantasan Korupsi

 Sintang

 

SINTANG, RK – Wakil Bupati Sintang, Melkianus bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Sektor Pelayanan Publik serta Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalimantan Barat, dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson,M.Kes, Kapolda Provinsi Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Wilayah 3 KPK RI Brigjend Pol. Bahtiar Ujang Purnama, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri juga Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi yang berwenang untuk melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Pemkab Sintang tentu saja siap mendukung program pemberantasan korupsi yang sudah diarahkan oleh KPK kepada Pemda Se Kalbar,” terang Melkianus.

Penjabat Gubernur Kalbar dr. Harrison dalam sambutannya memberikan dukungan dan komitmen terhadap program kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi secara terintegrasi di pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

“Tidak ada keraguan bagi kami sesuai kapasitas yang kami miliki untuk secara tegas memberikan sanksi keras terhadap siapa saja yang terbukti melakukan praktek korupsi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” terang Harrison.

Oleh karena itu, Ia mengingatkan kepada para kepala perangkat daerah dan jajaran untuk menjalankan tugas, program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi.

“Anti korupsi itu bukan saja akan menjadi beban berat dan sulit bagi kinerja kami yang secara periodik dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, lebih penting dari itu, akan menjadi beban masyarakat dan menuntut perbaikan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Prokopim Sintang

Related Posts