Pemkab Dukung KPU Siapkan Proses Pilkada

 Sintang

SINTANG, RK – Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Aula Serantung Waterpark pada Selasa, 7 Mei 2024.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh Suryadi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Forkopimda, OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, Partai Politik, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Masyarakat.

Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan sangat mendukung program dan kegiatan KPU Kabupaten Sintang dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang supaya nanti bisa berjalan sukses dan lancar.

“Kami siap mengerahkan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang yang terkait langsung dengan seluruh tahapan pilkada nanti. Kita tahu beberapa OPD memang terlibat langsung dan tidak langsung dalam persiapan dan tahapan Pilkada seperti Kominfo, Satuan Pol PP, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinas PMPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak kecamatan,” terang Subendi.

Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto menjelaskan bahwa pemilu 14 Februari 2024 yang lalu sudah bisa berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dan bantuan banyak pihak.

“Maka kami masih membutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak pada seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” ucapnya.

Sosialisasi hari ini merupakan salah satu yang sudah dilakukan. Dan hari ini juga sedang dilaksanakan seleksi CAT bagi calon PPK. Jumlah pendaftar untuk 14 PPK sangat banyak dan animo masyarakat sangat baik untuk menjadi PPK.

“Saat ini juga, kita sedang berada di tahap pendaftaran dan pengumpulan bukti dukunan untuk calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang untuk jalur perseorangan atau non partai hingga 12 Mei 2024 mendatang,” jelasnya.

Syarat calon perseorangan adalah mengumpulkan fotokopi KTP 27. 106 pemilih beserta surat pernyataan dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Total pemilih untuk pilkada Sintang adalah 318. 891 pemilih.

“Fotokopi KTP tersebut akan kami verifikasi lagi hingga 19 Agustus 2024. Tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke KPU Kabupaten Sintang. Jadwal serentak secara nasional,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Prokopim Sintang

Related Posts