SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menerima Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Rahmadi, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak pada Jumat (7/5/ 2021). Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2020 menyampaikan memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah bekerja maksimal dan sudah mampu bekerja dengan baik.
“Opini WTP ini menjadi opini WTP yang ke-9 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sintang secara berturut-turut. Terima kasih kasih atas masukan, kritik dan saran dari DPRD Kabupaten Sintang sebagai mitra kami, yang sudah menjalankan fungsi anggaran. Opini WTP ini tentu hasil kerjasama yang baik seluruh OPD. WTP ini sudah yang kesembilan kalinya kita raih. Komitmen kita, ini akan kita pertahankan terus opini WTP ini sambil terus memperbaiki pelaksanaan dan pelaporan keuangan semakin baiklah,” kata Wakil Bupati Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini WTP ini. “Tentu kita bersyukur atas opini WTP untuk yang ke sembilan kalinya. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Sintang sudah semakin membaik,” terang Yosepha Hasnah.
Kedepannya, ia berharap agar semua OPD tetap bisa mengelola keuangannya dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta tetap menyesuaikan dengan semua aturan yang ada. “Terima kasih untuk dukungan semua OPD dan pihak terkait sehingga laporan keuangan kita tahun 2020 kembali meraih WTP,” tambah Yosepha Hasnah
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi menyampaikan bahwa BPK RI Kalbar menyerahkan dua buah buku laporan yang terdiri laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar, ada juga rekomendasi untuk LKPD Pemkab Sintang Tahun 2020 dan diberi waktu 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Rahmadi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam segala hal dan sesuai dengan standar keuangan pemerintah dan prinsip akutansi,” terang Rahmadi.