SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengharapkan agar calon kepala desa (cakades) dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pillades), agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan.
Ia mengatakan, memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021. Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).
“Maka segala hal karena ketidakpuasan hasil Pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual,” tegas Sudiyanto.
Mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades, kata Sudiyanto, Pemkab Sintang sudah mengeluarkan instruksi dan sudah disampaikan ke Camat Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan SeKabupaten Sintang, Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Sintang.
“Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dengan memprioritaskan secara virtual dan secara tertulis. Penyampain berkas atau dokumen gugatan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang,” bebernya.
“Penyampaian berkas dan penyelesaian sengkata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang,” jelas Sudiyanto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Sintang Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat instruksi tersebut sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati Sintang,” jelasnya.
Dasar dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan kedua Perbub Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
“Instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sintang Nomor: 360/3202/BPBD/2021, tanggal 6 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,” jelasnya.